SOLO, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinisal YC (33) yang berstatus istri tega memotong alat kelamin suaminya, IPN (19), di sebuah penginapan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Dilansir dari Antara, Rabu (17/5/2023), peristiwa istri potong alat kelamin suami itu terjadi pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta menjelaskan, YC memotong alat kelamin IPN karena tidak terima ditalak sang suami.
Diketahui, keduanya menjalin asmara sejak bertemu di Bali pada September 2022 silam.
YC tercatat sebagai warga Lumajang, Jawa Timur, sedangkan korban, IPN adalah warga Malaya, Bali.
Kisah asmara YC dan IPN berawal saat korban menyewa motor dari pelaku dan muncul rasa saling suka di antara keduanya. Mereka lantas menikah pada Maret 2023 dengan adat Bali.
Pada akhir April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi bahwa korban ternyata bukan anak kandung asli melainkan anak angkat. Sementara itu, orang tua kandung korban berada di Solo.
Keduanya pun sepakat untuk mencari orang tua kandung korban yang merupakan warga Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Akan tetapi, sesaat sesampai di Solo pada 15 Mei 2023, YC mengaku bahwa perlakuan sang suami berubah drastis. Bahkan dirinya sempat ditalak.
YC kemudian diminta pulang ke Bali dan korban mengantarnya ke Terminal Tirtonadi.
Baca Juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Kendarai Mercy hingga Tabrak 3 Mobil di Solo, Ngaku Panik Dikejar Warga
"Disepakati berdua untuk datang ke rumah orang tua kandung korban, tetapi ternyata orang tua korban tidak setuju atas pernikahan tersebut dan histeris," terang Iwan Saktiadi dikutip dari Kompas.com.
"Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar Bali," lanjutnya.
"Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat menghubungi korban untuk tidak berpisah, mereka sepakat ketemu di salah satu tempat yang merupakan lokasi kejadian," ungkapnya.
Karena tidak mau berpisah, pelaku sempat membujuk korban untuk rujuk hingga keduanya bertemu di sebuah hotel di hari yang sama.
Pelaku lalu menyewa kamar di sebuah hotel wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (15/5/2023). Sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (16/5/2023), korban datang ke hotel dan tidur.
"Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/5/2023), pelaku langsung mengambil pisau cutter dan langsung memegang kemaluan korban dan memotongnya hingga luka lalu korban terbangun dan berteriak," jelasnya.
Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku yang panik langsung menghubungi resepsionis hotel.
Pihak hotel lalu mencari pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit dr Moewardi, Kota Solo.
Pelaku sendiri langsung diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yakni pisau cutter, satu daster dengan bercak darah, selimut dengan bercak darah, keset dengan bercak darah, dan KTP tersangka.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo, untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga: Suami Rekayasa Kematian Istri dengan Alibi Tersedak Bakso!
Sumber : Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.