"Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar Bali," lanjutnya.
"Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat menghubungi korban untuk tidak berpisah, mereka sepakat ketemu di salah satu tempat yang merupakan lokasi kejadian," ungkapnya.
Karena tidak mau berpisah, pelaku sempat membujuk korban untuk rujuk hingga keduanya bertemu di sebuah hotel di hari yang sama.
Pelaku lalu menyewa kamar di sebuah hotel wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (15/5/2023). Sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (16/5/2023), korban datang ke hotel dan tidur.
"Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/5/2023), pelaku langsung mengambil pisau cutter dan langsung memegang kemaluan korban dan memotongnya hingga luka lalu korban terbangun dan berteriak," jelasnya.
Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku yang panik langsung menghubungi resepsionis hotel.
Pihak hotel lalu mencari pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit dr Moewardi, Kota Solo.
Pelaku sendiri langsung diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yakni pisau cutter, satu daster dengan bercak darah, selimut dengan bercak darah, keset dengan bercak darah, dan KTP tersangka.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo, untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga: Suami Rekayasa Kematian Istri dengan Alibi Tersedak Bakso!
Sumber : Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.