SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang pedagang warung angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air minum isi ulang (galon) di Tembalang, Semarang, Jawa tengah, sebagai tersangka.
Pedagang angkringan berinisial IM (17) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga mengetahui adanya tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Husen (28) namun tidak melapor.
Husen yang merupakan tersangka utama kasus ini, membunuh Irwan sang bos, di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IM, ia mengaku sempat diajak Husen berpesta menggunakan uang korban.
Baca Juga: Kronologi Versi Husen Pelaku yang Memutilasi Bos Air Galon Isi Ulang di Semarang |SINAU
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, IM dijadikan tersangka karena tidak melapor ke polisi.
"Menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Kompas,com.
Namun, polisi tidak menahan IM yang masih di bawah umur, ia hanya diwajibkan untuk lapor ke polisi secara berjangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Ditahan kalau tersangka di atas hukuman 5 tahun," kata Kapolrestabes Semarang.
Selain menetapkan tersangka baru, Polrestabes Semarang juga sudah mendapatkan hasil tes kejiwaan Husen.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Husen tidak memiliki riwayat gangguan jiwa, dan justru sudah merencanakan pembunuhan kepada korban.
Baca Juga: Husein Tersangka Mutilasi Akhirnya Kini Minta Maaf Atas Perbuatanya
"Jadi begini, Husen sebelum kejadian memang sudah merencanakan," katanya.
Menurutnya, Husen merencanakan pembunuhan sejak Kamis (4/5/2023) malam.
Ia juga telah menceritakan rencana pembunuhan kepada IM penjual angkringan di dekat lokasi kejadian sejak Senin (1/5/2023).
"Berarti ada unsur perencanaan," kata dia.
Saat pemeriksaan, Husen juga mengaku telah sengaja memutilasi korban dalam kondisi hidup-hidup.
Tersangka juga sudah berencana menghilangkan jejak dengan cara mengecor tubuh korban dengan semen.
"Setelah membunuh korban, Husen mengambil uang korban dan menghilangkan jejak. Tak ada catatan gangguan jiwa," ungkaonya. Atas perbuatannya, Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.