"Ditahan kalau tersangka di atas hukuman 5 tahun," kata Kapolrestabes Semarang.
Selain menetapkan tersangka baru, Polrestabes Semarang juga sudah mendapatkan hasil tes kejiwaan Husen.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Husen tidak memiliki riwayat gangguan jiwa, dan justru sudah merencanakan pembunuhan kepada korban.
Baca Juga: Husein Tersangka Mutilasi Akhirnya Kini Minta Maaf Atas Perbuatanya
"Jadi begini, Husen sebelum kejadian memang sudah merencanakan," katanya.
Menurutnya, Husen merencanakan pembunuhan sejak Kamis (4/5/2023) malam.
Ia juga telah menceritakan rencana pembunuhan kepada IM penjual angkringan di dekat lokasi kejadian sejak Senin (1/5/2023).
"Berarti ada unsur perencanaan," kata dia.
Saat pemeriksaan, Husen juga mengaku telah sengaja memutilasi korban dalam kondisi hidup-hidup.
Tersangka juga sudah berencana menghilangkan jejak dengan cara mengecor tubuh korban dengan semen.
"Setelah membunuh korban, Husen mengambil uang korban dan menghilangkan jejak. Tak ada catatan gangguan jiwa," ungkaonya. Atas perbuatannya, Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.