SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang pedagang warung angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air minum isi ulang (galon) di Tembalang, Semarang, Jawa tengah, sebagai tersangka.
Pedagang angkringan berinisial IM (17) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga mengetahui adanya tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Husen (28) namun tidak melapor.
Husen yang merupakan tersangka utama kasus ini, membunuh Irwan sang bos, di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IM, ia mengaku sempat diajak Husen berpesta menggunakan uang korban.
Baca Juga: Kronologi Versi Husen Pelaku yang Memutilasi Bos Air Galon Isi Ulang di Semarang |SINAU
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, IM dijadikan tersangka karena tidak melapor ke polisi.
"Menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Kompas,com.
Namun, polisi tidak menahan IM yang masih di bawah umur, ia hanya diwajibkan untuk lapor ke polisi secara berjangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.