KENDARI, KOMPAS.TV - Video intim sepasang pria dan wanita beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sejak Senin (8/5/2023). Pemeran video tersebut saat ini merupakan pasangan suami istri, yakni RZ (24) dan istrinya AA (23).
Video hubungan intim keduanya tersebut direkam sekitar setahun lalu, atau pada 2022, saat mereka belum menikah. Keduanya merekam video untuk konsumsi pribadi, dan tak berniat untuk menyebarkan.
Namun, video itu tersebar setelah ponsel milik RZ dijual, dan dibeli oleh seorang perempuan yang merupakan istri MRH (30), terduga penyebar video itu.
Kini polisi telah mengamankan pelaku penyebaran video tersebut yakni MRH (30), warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kepada polisi, MRH mengaku video tersebut ia peroleh dari ponsel istrinya yang dibeli dari RZ. Saat menjual ponsel tersebut, ternyata RZ tak menghapus file termasuk video dewasanya bersama pasangannya.
“HP-nya dibeli oleh istriku, baru, dia tidak hapus di file-nya,” tutur MRH, dikutip Kompas.com.
MRH menyebarkan video mesum RZ dan istrinya tersebut kepada tiga rekannya, yakni F, J dan K, sekitar tiga bulan lalu.
Baca Juga: Oknum Kades Diduga Mesum Akhirnya Minta Maaf, Tapi Enggan Mundur dari Jabatan
"Saya sebarkan video itu ke tiga teman warkop saya, mereka minta. Tapi sekarang mereka keluar kota semua, ada yang ke Kolaka, Baubau, sama Ereke,” ujarnya.
Namun ia mengaku tidak tahu pasti siapa di antara ketiganya yang menyebarkan video tersebut ke publik.
Motif MRH menyebarkan video ke tiga rekannya, yakni karena jengkel korban tak memberikan uang sesuai permintaannya. Ia menggunakan video tersebut untuk memeras RZ dan istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan AA membuat video bersama suaminya pada 2022. Kemudian suaminya menjual ponsel yang dipakai merekam itu di media sosial (medsos) Facebook.
“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” terangnya.
Dua bulan setelah ponsel suaminya terjual, AA menerima pesan via Direct Mesengger (DM) di aplikasi Instagram miliknya oleh akun MRH.
Dalam pesan itu juga dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum ponsel milik suaminya dijual.
Pemilik akun Instagram dengan nama MRH meminta uang kepada AA sebesar Rp300.000, dan mengancam akan menyebarkan video pribadinya jika tak diberi.
"Dalam percakapan itu AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian dijawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar. Karena merasa diperas dan diancam, kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada RZ. Saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani menyebarkan video itu," kata AKP Fitrayadi.
Namun pada Minggu (7/5/2023), AA sangat kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di media sosial.
RZ dan AA pun melaporkan MRH ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.