Motif MRH menyebarkan video ke tiga rekannya, yakni karena jengkel korban tak memberikan uang sesuai permintaannya. Ia menggunakan video tersebut untuk memeras RZ dan istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan AA membuat video bersama suaminya pada 2022. Kemudian suaminya menjual ponsel yang dipakai merekam itu di media sosial (medsos) Facebook.
“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” terangnya.
Dua bulan setelah ponsel suaminya terjual, AA menerima pesan via Direct Mesengger (DM) di aplikasi Instagram miliknya oleh akun MRH.
Dalam pesan itu juga dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum ponsel milik suaminya dijual.
Pemilik akun Instagram dengan nama MRH meminta uang kepada AA sebesar Rp300.000, dan mengancam akan menyebarkan video pribadinya jika tak diberi.
"Dalam percakapan itu AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian dijawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar. Karena merasa diperas dan diancam, kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada RZ. Saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani menyebarkan video itu," kata AKP Fitrayadi.
Namun pada Minggu (7/5/2023), AA sangat kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di media sosial.
RZ dan AA pun melaporkan MRH ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.