SUKABUMI, KOMPAS.TV - DR, warga Kabupaten Sukabumi harus menanggung risiko terancam pidana karena ingin mengelabui istrinya sendiri.
DR membuat skenario menjadi korban begal. Video dirinya terbaring setelah dibegal pun viral di media sosial. Dalam video viral berdurasi 13 detik itu, tampak DR terbaring di pinggir jalan masih menggunakan helm.
Seorang pria yang merekam DR terbaring, menjelaskan soal peristiwa begal dengan korban seorang tengkulak domba dan raibnya uang Rp10 juta.
Warga di lokasi dugaan pembegalan kemudian membantu DR untuk membuat laporan ke Polsek Lengkong. Di kantor polisi, modus DR mengelabui istri dengan berpura-pura menjadi korban begal pun terkuak.
Baca Juga: Cari Perhatian Keluarga, Seorang Pria di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, setelah DR melaporkan diri sebagai korban begal, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa informasi adanya pembegalan tidak benar. Penyidik kemudian mendalami keterangan DR. Singkat kata, terbongkarlah aksi begal pura-pura itu ternyata hanya skenario untuk membohongi istri DR.
Maruly menjelaskan, pelaku melakukan rekayasa pembegalan karena takut ketahuan memakai uang sang istri yang disimpan dalam rekening miliknya.
"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," ujar Maruly, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca Juga: Sadis! Wanita asal Jepang Jadi Korban Begal di Tambora, Alami Luka Bacok di Kepala
Akibat ulahnya, DR diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi. Maruly mengatakan, pelaku dapat dijerat Pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Akting jadi korban begal DR ini dilakukan di wilayah Lengkong pada Minggu (9/4/2023).
Warga yang melintas kemudian memberi bantuan dan merekam adanya peristiwa seorang pria menjadi korban begal. Bersama warga, DR melaporkan dirinya menjadi korban begal. Tim kemudian melakukan olah TKP.
Baca Juga: Tak Terima Motor Anaknya Dirampas, Ayah Korban Berhasil Tabrak Pelaku Begal di Ciracas!
Namun, saat melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi, penyidik menemukan kejanggalan, hingga akhirnya ditemukan notifikasi kiriman uang masuk ke m-banking di telepon genggam milik DR.
Maruly menjelaskan, dari pesan notifikasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya DR mengaku uang sebesar Rp10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu.
"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," ujar Maruly.
"Jadi pelaku takut ketahuan memakai uang istri yang disimpan di rekening miliknya, sehingga pelaku membuat cerita pembegalan," sambung Maruly.
Baca Juga: Status Tersangka Korban Begal Dicabut! Kapolda NTB Sebut Amaq Sinta Terbukti Membela Diri
Atas perbuatan tersebut, polisi menerapkan wajib lapor terhadap DR setiap hari Senin dan Kamis karena laporan palsu. Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," pungkas Maruly.
Sumber : WartaKota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.