Akting jadi korban begal DR ini dilakukan di wilayah Lengkong pada Minggu (9/4/2023).
Warga yang melintas kemudian memberi bantuan dan merekam adanya peristiwa seorang pria menjadi korban begal. Bersama warga, DR melaporkan dirinya menjadi korban begal. Tim kemudian melakukan olah TKP.
Baca Juga: Tak Terima Motor Anaknya Dirampas, Ayah Korban Berhasil Tabrak Pelaku Begal di Ciracas!
Namun, saat melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi, penyidik menemukan kejanggalan, hingga akhirnya ditemukan notifikasi kiriman uang masuk ke m-banking di telepon genggam milik DR.
Maruly menjelaskan, dari pesan notifikasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya DR mengaku uang sebesar Rp10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu.
"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," ujar Maruly.
"Jadi pelaku takut ketahuan memakai uang istri yang disimpan di rekening miliknya, sehingga pelaku membuat cerita pembegalan," sambung Maruly.
Baca Juga: Status Tersangka Korban Begal Dicabut! Kapolda NTB Sebut Amaq Sinta Terbukti Membela Diri
Atas perbuatan tersebut, polisi menerapkan wajib lapor terhadap DR setiap hari Senin dan Kamis karena laporan palsu. Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," pungkas Maruly.
Sumber : WartaKota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.