Mereka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: WhatsApp Terakhir Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara: Ini Rumah Mbah Slamet, Hubungi Aparat
Kini, Mbah Slamet kembali ditangkap polisi, kali ini atas kasus pembunuhan. Dia ditangkap oleh jajaran Polres Banjarnegara pada Minggu (2/4/2023) pukul 04.00 WIB dini hari.
Mbah Slamet dukun pengganda uang ini membunuh korbannya dengan cara meracuni mereka dengan air minum yang dicampur potas. Sebanyak 11 korbannya dikuburkan di sebuah kebun di Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.
Kebun itu merupakan lahan milik Mbah Slamet sendiri dan berlokasi 1,5 kilometer dari kediamannya.
Mbah Slamet disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Baca Juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang yang Janjikan Rp70 Juta jadi Rp5 Miliar, Bunuh Kliennya
Istri Mbah Slamet, Sanem, mengaku tidak mengetahui kegiatan suaminya sehari-hari. Bahkan, sudah setahun lamanya dia ditelantarkan oleh Mbah Slamet.
“Apa aktivitasnya saya tidak tahu, saya saja ditelantarkan selama satu tahun,” ungkap Sanem.
Namun demikian, dia mengetahui bahwa suaminya kerap kedatangan tamu ke rumah. Sayangnya, dia tak tahu siapa tamu tersebut dan maksud kedatangannya menemui Mbah Slamet.
“Saya cuma disuruh buatkan teh,” ujar dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.