SURABAYA, KOMPAS.TV- Siapa yang mengira, bermula dari jualan susu nutrisi, Dinar Wahyu Saptian Dyfrif alias Wahyu Kenzo berhasil meraup miliaran rupiah.
Tapi uang itu tidak halal lantaran didapat dengan cara menipu. Jumlah kerugian pun enggak main-main capai miliaran rupiah dengan ratusan korban.
Wahyu Kenzo yang terkenal dengan sebutan Crazy Rich Surabaya lantaran kerap memposting barang-barang mewah di akun sosial medianya saat ini sudah ditangkap. Modus Wahyu Kenzo menggaet 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG) hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah akhirnya pun terungkap.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut saat Pandemi Covid-19, awal tahun 2020.
Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.
Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.
Masyarakat diajak bekerja sama untuk menjual produk susu nutrisi tersebut, mengandalkan aktivitas bermedia sosial dan internet.
Baca Juga: Cerita Korban Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo, Dijanjikan Profit 10 Persen, Rugi Rp6 Miliar
Kala itu, aktivitas bermedsos dan dunia maya atau virtual, merupakan aktivitas yang memungkinkan dilakukan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh penghasilan selama diterapkan serangkaian kebijakan pembatasan sosial akibat Pandemi Covid-19.
Ternyata di tengah perjalanannya, lanjut Hermanto, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.
"Ini kami ketahui, karena sebagai pintu awal kami masuk (penyelidikan), (tersangka) untuk memanipulasi para investor itu dalam bisnis susu nutrisi, setelah itu dengan bonus robot trading ATG," ujar Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/3/2023), dikutip dari surya.co.id.
Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 USD atau setara dengan Rp30 juta.
Bagi masyarakat yang berminat, tersangka bakal merekomendasikannya untuk menginvestasikan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan mereka.
Namun, catatan penyidik, nominal paling kecil nilai investasi dari para member tercatat pada angka Rp 1,6 juta. Sedangkan nilai paling mahal, bisa tembus hingga miliaran rupiah.
"Ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan bisa menarik withdraw dengan kesepakatan yang sudah diberikan, yaitu rata-rata 2000 US Dollar," kata dia.
Menurut Kombes Hermanto, beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnis robot trading ATG tersebut, atau 'one member get member'.
Sehingga, tak ayal seorang member harus menjadi sasaran tembak kemarahan dari beberapa orang member lainnya tatkala aplikasi robot trading ATG itu mulai menunjukkan gelagat bermasalah, hingga membuat uang yang diinvestasikan tak dapat kembali.
"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket. Jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini, bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas dia.
Baca Juga: Profil Wahyu Kenzo, "Crazy Rich" yang Ditangkap Kasus Trading ATG, Gemar Pamer di Medsos
Kebanyakan masyarakat akhirnya tergiur dengan skema bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut, karena adanya otomatisasi yang dijalankan dalam sistemnya.
Cukup instal aplikasi robot trading ATG, lalu membiarkan sistem bekerja dengan sendirinya selama 24 jam, dan cuan keuntungan mengalir ke kantong menjadi hal yang menggiurkan bagi masyarakat.
"Bebas dari Rp1,6 juta hingga miliar rupiah. Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam robot trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam, artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," katanya
Namun, pada awal tahun 2022, bisnis investasi robot trading ATG tersebut menunjukkan gelagat tak mengenakkan bagi para member.
Menurut Kapolresta Malang Kota, aplikasi robot trading tersebut mendadak dikeluhkan oleh para member karena tidak dapat menarik keuntungan (withdraw) sebagaimana perjanjian dan konsep awal bisnis investasi trading tersebut.
Pihak tersangka yang kala itu menjadi sasaran keluhan para member, berdalih bahwa sistem dalam aplikasi robot trading tersebut sedang dilakukan perbaikan (maintenance).
Namun, para member yang terlanjur kalap karena uang ratusan juta hingga miliar rupiah yang terlanjur diinvestasikan tak dapat kembali.
Tak pelak, mereka melaporkan permasalahan dalam praktik bisnis trading tersebut ke pihak kepolisian.
Adapun Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai Rp9 triliun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto pada Rabu (8/3) mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara.
Dia mengatakan kerugian para korban mencapai hampir Rp 9 triliun dengan perkiraan korban sekitar 25 ribu orang. Tak hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya terkait Robot Trading ATG, Korban Diduga Sudah Ratusan
"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," ucap Irjen Toni.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar hingga Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.
Sumber : Kompas TV, surya.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.