"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket. Jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini, bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas dia.
Baca Juga: Profil Wahyu Kenzo, "Crazy Rich" yang Ditangkap Kasus Trading ATG, Gemar Pamer di Medsos
Kebanyakan masyarakat akhirnya tergiur dengan skema bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut, karena adanya otomatisasi yang dijalankan dalam sistemnya.
Cukup instal aplikasi robot trading ATG, lalu membiarkan sistem bekerja dengan sendirinya selama 24 jam, dan cuan keuntungan mengalir ke kantong menjadi hal yang menggiurkan bagi masyarakat.
"Bebas dari Rp1,6 juta hingga miliar rupiah. Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam robot trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam, artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," katanya
Namun, pada awal tahun 2022, bisnis investasi robot trading ATG tersebut menunjukkan gelagat tak mengenakkan bagi para member.
Menurut Kapolresta Malang Kota, aplikasi robot trading tersebut mendadak dikeluhkan oleh para member karena tidak dapat menarik keuntungan (withdraw) sebagaimana perjanjian dan konsep awal bisnis investasi trading tersebut.
Pihak tersangka yang kala itu menjadi sasaran keluhan para member, berdalih bahwa sistem dalam aplikasi robot trading tersebut sedang dilakukan perbaikan (maintenance).
Namun, para member yang terlanjur kalap karena uang ratusan juta hingga miliar rupiah yang terlanjur diinvestasikan tak dapat kembali.
Tak pelak, mereka melaporkan permasalahan dalam praktik bisnis trading tersebut ke pihak kepolisian.
Adapun Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai Rp9 triliun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto pada Rabu (8/3) mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara.
Dia mengatakan kerugian para korban mencapai hampir Rp 9 triliun dengan perkiraan korban sekitar 25 ribu orang. Tak hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya terkait Robot Trading ATG, Korban Diduga Sudah Ratusan
"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," ucap Irjen Toni.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar hingga Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.
Sumber : Kompas TV, surya.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.