BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinisial SHM melaporkan anggota polisi Briptu MF ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Perempuan berusia 27 tahun itu melaporkan Briptu MF karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di sebuah hotel yang berada di Bandung.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Benarkan Anak Buahnya Aniaya Wanita hingga Berlumur Darah: Sudah Diperiksa Propam
Kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya SHM itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) siang.
Kronologinya, kata Chandra, berawal ketika Briptu MF tengah berada di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung, menghubungi korban SHM yang merupakan mantan pacarnya.
"Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF," kata Chandra di Bandung, Kamis (9/3/2023).
Pada saat itu, Chandra melanjutkan, Briptu MF meminta korban SHM untuk menyusul menghampiri pelaku di klub malam tersebut pada Minggu dini hari.
Setelah selesai di klub malam, lanjut Chandra, pelaku Briptu MF dan korban SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung.
Baca Juga: Buat Keributan Saat Menagih Hutang pada Keluarganya, Seorang Polisi Aniaya 2 Warga di Pekalongan!
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, terjadilah insiden penganiayaan terhadap korban SHM oleh pelaku Briptu MF di hotel tersebut.
Menurut Chandra, penganiayaan terhadap kliennya SHM itu terjadi setelah pacar pelaku brinisial V menghubungi Briptu MF hingga akhirnya mereka terlibat cekcok.
"Kronologinya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," ujar Chandra.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, korban SHM mengalami luka-luka, bahkan banyak mengeluarkan darah akibat dianiaya oleh Briptu MF.
Tak tinggal diam, korban SHM setelah kejadian itu kemudian melaporkan Briptu MF ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Chandra menuturkan, Briptu MF dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Tampang 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa di Maluku Utara, Ini Kronologinya
Adapun laporan kasus tersebut, kata Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan telah menerima laporan melalui Bidang Propam Polda Jawa Barat atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Ibrahim menyebut Briptu MF itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dia pun mengatakan, keberadaan Briptu MF di Kota Bandung pada saat itu bukan dalam rangka kedinasan, melainkan urusan pribadi.
"Yang mana keberadaan Briptu MF di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan," kata Ibrahim pada Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Viral Polisi Aniaya dan Ancam Bunuh Perempuan Paruh Baya di Pinrang gara-gara Mancing Ikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.