Menurut Chandra, penganiayaan terhadap kliennya SHM itu terjadi setelah pacar pelaku brinisial V menghubungi Briptu MF hingga akhirnya mereka terlibat cekcok.
"Kronologinya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," ujar Chandra.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, korban SHM mengalami luka-luka, bahkan banyak mengeluarkan darah akibat dianiaya oleh Briptu MF.
Tak tinggal diam, korban SHM setelah kejadian itu kemudian melaporkan Briptu MF ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Chandra menuturkan, Briptu MF dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Tampang 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa di Maluku Utara, Ini Kronologinya
Adapun laporan kasus tersebut, kata Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan telah menerima laporan melalui Bidang Propam Polda Jawa Barat atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Ibrahim menyebut Briptu MF itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dia pun mengatakan, keberadaan Briptu MF di Kota Bandung pada saat itu bukan dalam rangka kedinasan, melainkan urusan pribadi.
"Yang mana keberadaan Briptu MF di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan," kata Ibrahim pada Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Viral Polisi Aniaya dan Ancam Bunuh Perempuan Paruh Baya di Pinrang gara-gara Mancing Ikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.