Kompas TV regional kriminal

Terungkap, Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Yatim Purwokerto, Polisi Langsung Bergerak

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 15:22 WIB
terungkap-pimpinan-panti-asuhan-cabuli-anak-yatim-purwokerto-polisi-langsung-bergerak
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas (kiri) memeriksa seorang pimpinan panti asuhan yang diduga mencabuli salah seorang anak asuhnya. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

PURWOKERTO, KOMPAS.TV – Pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisila UP (51) mencabuli salah seorang anak asuhnya MA (17) yang adalah yatim.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu menerangkan, kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan pelaku, warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,

UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2). Ia kemudian diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Edy mengatakan, terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA bermula dari kunjungan keluarga korban. Namun, UP marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA.

Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi karena Cabuli Karyawan di Mobil, Dicopot Emil Dardak

Dari pemeriksaan tersangka, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terjadi sekitar Oktober 2022. Peristiwa berlangsung di dalam kamar rumah yang beralamatkan di wilayah Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriyadi Siswanto menyampaikan, MA merupakan warga Kecamatan Somagede.

Pada Oktober itu, korban sedang duduk di kasur kamarnya, tiba tiba UP membuka kamar MA. UP kemudian bertanya kepada korban sedang apa, tetapi korban hanya terdiam karena sakit.

Setelah itu, UP langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikkan baju korban dengan alasan untuk memijit korban.

“Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata ’diam saja, ya’ sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut,” papar Agus.

"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," sambungnya.

Korban mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Selidiki Dugaan Kekerasan Terapis Rumah Sakit di Depok kepada Anak Autisme

Mengutip dari Kompas.id, Ketua Forum Panti Asuhan Kabupaten Banyumas (FPAKB) Imam Waskita menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurut Imam, panti asuhan tersebut tidak tergabung dalam 25 anggota FPAKB meski sudah berulang kali diajak bergabung.

“Di Banyumas masih ada sekitar 15 panti asuhan yang belum tergabung dalam forum kami, yang di Kober, Purwokerto Barat, ini termasuk salah satunya,” ujar Imam.

Menurut Imam, seorang pimpinan panti hendaknya telah memiliki keluarga karena keluarga dinilai bisa mengerem tindakan-tindakan seperti kasus di atas.

“Kalau dia pengasuh masih bujangan, tentu ada kepala pantinya sehingga ada pembinaan,” katanya.

Tersangka UP dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 17/2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.




Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x