Pada Oktober itu, korban sedang duduk di kasur kamarnya, tiba tiba UP membuka kamar MA. UP kemudian bertanya kepada korban sedang apa, tetapi korban hanya terdiam karena sakit.
Setelah itu, UP langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikkan baju korban dengan alasan untuk memijit korban.
“Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata ’diam saja, ya’ sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut,” papar Agus.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," sambungnya.
Korban mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Selidiki Dugaan Kekerasan Terapis Rumah Sakit di Depok kepada Anak Autisme
Mengutip dari Kompas.id, Ketua Forum Panti Asuhan Kabupaten Banyumas (FPAKB) Imam Waskita menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurut Imam, panti asuhan tersebut tidak tergabung dalam 25 anggota FPAKB meski sudah berulang kali diajak bergabung.
“Di Banyumas masih ada sekitar 15 panti asuhan yang belum tergabung dalam forum kami, yang di Kober, Purwokerto Barat, ini termasuk salah satunya,” ujar Imam.
Menurut Imam, seorang pimpinan panti hendaknya telah memiliki keluarga karena keluarga dinilai bisa mengerem tindakan-tindakan seperti kasus di atas.
“Kalau dia pengasuh masih bujangan, tentu ada kepala pantinya sehingga ada pembinaan,” katanya.
Tersangka UP dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 17/2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.