JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sopir mobil Audi, Sugeng Guruh (41), sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan norma hukum dan prosedur.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 (20/1) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tompo mengatakan penabrak bukan termasuk dalam rombongan inti atau pengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.
"Sesuai dengan hasil penyidikan yang kita laksanakan ya, kita juga menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," jelas Tompo dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Ia menegaskan, penetapan Sugeng Guruh sebagai tersangka tak bersifat subjektif dan kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sembilan saksi.
"Tak bersifat subyektif, tapi berdasarkan norma hukum dan prosedur yang ada. Dari kasus ini kita mendapatkan keterangan-keterangan terkait, kita memeriksa sembilan saksi," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri ke Polisi
Saksi-saksi ini, jelas Tompo, berada di tempat kejadian perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur tersebut. Termasuk di depan dan belakang kendaraan Audi saat itu.
"Saksi kunci yang ada di kendaraan Audi sudah kita periksa. Mereka melihat Audi itu yang melindas. Bukan menabrak, memang melindas. Arah kendaraan juga sudah diberikan kesaksian," tuturnya.
Tompo mengungkapkan kronologi kejadian yang dihimpun petugas yakni sepeda motor yang dikendarai Selvi sempat menabrak kendaraan di depannya.
Sepeda motor tersebut kemudian terhempas ke sebelah kiri jalan. Sementara, pengendaranya jatuh ke sebelah kanan.
Baca Juga: Update Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Sopir Audi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara dan Kini DPO
"Tetapi masih dalam jalur yang dilaluinya, jadi tak melintas jalur," terang Tompo.
Kemudian, sambungnya, muncul mobil Audi yang berada di jalur korban jatuh dan melindas mahasiswi tersebut.
"Dari saksi yang berada di kendaraan tersebut sempat merasakan adanya benturan atau getaran pada saat kejadian. Dua saksi mengatakan sama. Masyarakat di sekitar lokasi juga mendengar suara 'gebrak'," lanjut Tompo.
Pemeriksaan Inafis mengungkapkan, ditemukan sobekan pada bemper depan bawah pada mobil Audi. Selanjutnya ditemukan juga goresan dari depan sampai belakang menjorok tengah dengan jarak sekitar 20 cm.
Baca Juga: Kesaksian Sopir Mobil Audi A8 Terkait Mobil Tabrak Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas
"Jadi memang Audi yang disita sekarang adalah barang bukti. Ini sudah diperiksa dengan scientific investigation. Ada dasarnya," ujar Tompo.
Diberitakan sebelumnya, sopir mobil Audi, Sugeng Guruh, disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.