Sepeda motor tersebut kemudian terhempas ke sebelah kiri jalan. Sementara, pengendaranya jatuh ke sebelah kanan.
Baca Juga: Update Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Sopir Audi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara dan Kini DPO
"Tetapi masih dalam jalur yang dilaluinya, jadi tak melintas jalur," terang Tompo.
Kemudian, sambungnya, muncul mobil Audi yang berada di jalur korban jatuh dan melindas mahasiswi tersebut.
"Dari saksi yang berada di kendaraan tersebut sempat merasakan adanya benturan atau getaran pada saat kejadian. Dua saksi mengatakan sama. Masyarakat di sekitar lokasi juga mendengar suara 'gebrak'," lanjut Tompo.
Pemeriksaan Inafis mengungkapkan, ditemukan sobekan pada bemper depan bawah pada mobil Audi. Selanjutnya ditemukan juga goresan dari depan sampai belakang menjorok tengah dengan jarak sekitar 20 cm.
Baca Juga: Kesaksian Sopir Mobil Audi A8 Terkait Mobil Tabrak Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas
"Jadi memang Audi yang disita sekarang adalah barang bukti. Ini sudah diperiksa dengan scientific investigation. Ada dasarnya," ujar Tompo.
Diberitakan sebelumnya, sopir mobil Audi, Sugeng Guruh, disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.