JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengungkapkan hasil klarifikasi pihaknya terkait penyelidikan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggal dunia ditabrak pensiunan polri.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dan menerima laporan tentang hasil penyelidikan," ungkap Benny dalam video laporan tim jurnalis Kompas TV, Sabtu (28/1/2023).
Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan 12 saksi, pensiunan anggota polri AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra, tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
"Ternyata 12 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana, yang kesimpulannya adalah kepada pihak pensiunan anggota polri tidak memenuhi unsurnya untuk ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kepada korban dalam hal ini mahasiswa UI dikenakan penetapan sebagai tersangka," terang Benny.
Menurutnya, penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka menjadi sensitif karena mahasiswa UI itu telah meninggal dunia.
"Oleh sebab itu saya mengimbau kepada pihak yang menangani, di dalam hal ini pihak kepolisian, untuk bisa mengundang pengacara keluarga korban yang meninggal untuk hadir di kantor," ujarnya.
"Berikan pemaparan secara transparan proses pembuktiannya, sehingaa diharapkan nanti hal-hal yang simpang siur bisa diklarifikasi," imbuhnya.
Baca Juga: Petinggi Polisi Sempat Minta Ibu Mahasiswa UI Tewas jadi Tersangka Berdamai: Posisi Anak Ibu Lemah
Ia pun meminta pihak kepolisian untuk memaparkan fakta-fakta yang ditemukan, saksi-saksi peristiwa, serta hasil olah tempat kejadian perkara secara transparan.
"Kata kuncinya adalah komunikasi yang baik dengan pihak keluarga dan transparansi," tegasnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menewaskan Hasya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, almarhum Hasya justru dijadikan tersangka oleh polisi karena dinilai lalai, sehingga penyidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, pengacara keluarga almarhum Hasya, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.
Ia menyebut, AKBP (Purn) Eko tidak menolong Hasya yang meregang nyawa setelah ditabrak.
Baca Juga: Kompolnas Sudah Dalami Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Hasilnya
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Ia pun mempertanyakan apakah polisi memeriksa adanya fakta bahwa Hasya terlindas kendaraan pensiunan polri itu dan tidak ditolong ketika dalam keadaan sekarat.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," kata Gita.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.