Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menewaskan Hasya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, almarhum Hasya justru dijadikan tersangka oleh polisi karena dinilai lalai, sehingga penyidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, pengacara keluarga almarhum Hasya, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.
Ia menyebut, AKBP (Purn) Eko tidak menolong Hasya yang meregang nyawa setelah ditabrak.
Baca Juga: Kompolnas Sudah Dalami Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Hasilnya
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Ia pun mempertanyakan apakah polisi memeriksa adanya fakta bahwa Hasya terlindas kendaraan pensiunan polri itu dan tidak ditolong ketika dalam keadaan sekarat.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," kata Gita.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.