SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap fakta terbaru perkembangan kasus perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso.
Baca Juga: Terungkap, Ini Peran 2 Perampok Rumah Wali Kota Blitar yang hingga Kini Masih Buron
Adapun bantuan yang diberikan Samanhudi itu terjadi ketika ia dan para pelaku perampokan yang berjumlah lima orang bertemu saat dipenjara di salah satu lapas di Jawa Tengah.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah," kata Kombes Totok di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
"Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu melakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022."
Adapun Samanhudi Anwar pernah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana suap pada 2018. Ia kemudian divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Ini Peran 3 Perampok Rumah Wali Kota Blitar yang Dibekuk Polisi, Ternyata Punya Keahlian Beda-Beda
Namun demikian, kata Totok, Samanhudi tidak mendapatkan bagian dari hasil perampokan tersebut.
Samanhudi sejauh ini hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Perampok Rumah Wali Kota Blitar: Otak Pelaku dapat Rp140 Juta, Rekannya Rp100 Juta
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku selain Samanhudi Anwar, sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.