Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Perampok Rumah Wali Kota Blitar: Otak Pelaku dapat Rp140 Juta, Rekannya Rp100 Juta
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku selain Samanhudi Anwar, sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.