LEMBATA, KOMPAS.TV - Yosep Kefasso Bala Lata Ledjab warga Kelurahan Lewoleba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga diniaya sekelompok polisi yang sedang bertugas. Yosep adalah pria dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lembata Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan sekelompok pria diduga polisi tersebut.
Adapun laporan dibuat oleh keluarga dengan nomor LP/B/ 235/VII/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022.
Wayan juga menyebut, pihaknya sedang mendalami kasus ini, tapi belum memastikan apakah para pelaku merupakan anggota Polri atau bukan.
"Terkait orang yang menganiya korban itu belum diketahui identitasnya. Saat ini kita masih selidiki," ujar Wayan kepada wartawan di Kantor Polres Lembata, Kamis (29/12).
Baca Juga: Polisi di Riau Diduga Hamili Anak Orang tapi Nikahi Wanita Lain, Kini Diperiksa Propam
Peristiwa dugaan polisi aniaya ODGJ itu terjadi di wilayah Kota Baru, Lewoleba tepatnya di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12) sekitar pukul 21.00 Wita.
Wayan menjelaskan, kakak korban, Andreas Baha Ledjap melaporkan peristiwa ke Polres Lembata.
Peristiwa itu bermula ketika kakak korban sedang berada di rumah bersama anggota keluarganya.
Tiba-tiba sekelompok orang diduga anggota polisi datang ke rumahnya menanyakan Yoseph. Saat itu, Andreas mengaku tidak mengetahui keberadaan adiknya.
Ketegangan pun sempat terjadi antara Andreas dan para pria diduga anggota polisi itu.
Baca Juga: Anggota Polisi di Banten yang Diduga Nyabu di Kosan Bersama Perempuan, Terancam Pecat
Lantas, beruntungnya seorang anggota polisi berinisial ANO yang kebetulan lewat mendatangi rumah Andreas menenangkan situasi.
"Setelah situasi kondusif, ANO meninggalkan lokasi tersebut dan oknum yang diduga anggota polisi juga meninggalkan rumah Andreas," kata Wayan.
Tak lama berselang, lanjutnya, Andreas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa adiknya dikeroyok sekelompok pria.
la kemudian meminta bantuan Marjuni anggota Polisi yang tinggal dekat rumahnya menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, Andreas mendapati korban dengan kondisi tangan terikat dengan tali.
Selain itu, ada luka di pelipis mata kanan, siku tangan kanan, telapak tangan kiri, punggung bagian kanan dan badannya penuh debu dan tanah.
Andreas lalu membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk divisum dan mendapatkan perawatan.
Wayan menyebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata.
"Andreas (kakak korban) melaporkan tentang peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Hingga kini, kata Wayan, polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut, yakni ABL (38), M (26), AT (35), dan ALB (25).
Selain itu berkoordinasi dengan RSUD untuk mendapatkan hasil visum terhadap korban.
Sementara korban, tambahnya, belum dimintai keterangan karena korban diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.
"Kita masih koordinasi dengan bagian psikologi biro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.