TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menjelaskan soal kasus ayah memotong kemaluan anak saat tidur yang bikin heboh. Kondisi anak berusia 5 tahun tersebut, kini sudah membaik.
AKP Ari juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dokter di RSUD SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, sang anak berusia lima tahun alat vitalnya tidak cacat.
Bahkan, alat vital anak tersebut yang sempat berdarah-darah akibat kemaluan dipotong sang ayah kini sudah disunat pihak dokter spesialis.
Namun, kata AKP Ari, korban potong kemaluan itu masih harus dirawat tim medis supaya cepat pulih.
Selain itu, anak tersebut kini ditangani dan dapat bantuan pendampingan psikologis anak oleh tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Sesuai keterangan dokter di RSUD, kondisi anaknya sedang dilakukan perawatan oleh dokter dan sudah dioperasi juga sekalian disunat," kata AKP Ari Rinaldo, Rabu (21/12/2022)
"Dan itunya (kemaluan) sudah membaik,” sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Ayah Tega Potong Kelamin Anaknya Usia 5 Tahun saat Tidur Pulas, Korban Alami Pendarahan
Ia juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dokter, alat vital dari anak tersebut tidak mengalami gangguan kecacatan.
“Hasil dokter alat vitalnya tak mengalami gangguan kecacatan dan bisa diproses disunat saat itu," paparnya.
Ari lantas menambahkan, kondisi anak saat ini sedang masa pemulihan usai bagian atas kemaluan dipotong oleh ayah kandungnya memakai silet saat tertidur pulas.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Warga Temukan Jasad Pria di Kolong Jembatan Sungai Ciwulan Tasikmalaya, Tangannya Terborgol
Lantas, apa sotif ayah potong kemaluan anak?
AKP Ari lantas menjelaskan soal motif pelaku yang dilakukan ketika sang anak sedang tertidur.
"Kalau motifnya karena pelaku kesal usai cekcok dengan istrinya yang terus meminta anaknya itu disunat. Sementara pelaku mengaku tak punya uang," tambah Ari.
Langkah selanjutnya, tambah Ari, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka pelaku potong kelamin anak itu karena sesuai keterangan para saksi sempat memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan terus melakukan penyelidikan lanjutan.
"Betul kejadiannya sore kemarian, malamnya kita tangkap pelaku usai korban masuk ke rumah sakit. Kita tetapkan pelaku jadi tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak," lanjut dia.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.