Melihat pemimpinnya tertembak, empat pelaku begal lain berinisial IC, IB, IP dan S pun langsung melarikan diri dan meninggalkan TA.
"Empat orang yang buron ini langsung kabur mengendarai sepeda motor meninggalkan bos mereka si TA ini," ujar Putra.
Polisi telah menetapkan TA dan empat anggotanya yang masih buron sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
TA dan kelompoknya merupakan kawanan begal yang membegal seorang petugas pemadam kebakaran Jakarta Pusat berinisial NS, di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban berangkat dari pos damkar di Gambir, Jakarta Pusat, untuk mengisi bensin di SPBU dekat Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mencoba Kabur, Pelaku Begal di Jakarta Jatuh ke Got dan Berhasil Ditangkap Warga!
Di tengah perjalanan, korban menyadari telah diikuti oleh beberapa motor yang dikendarai para pelaku.
Kemudian, salah satu pelaku yang dibonceng, turun dan membacok korban. Korban lantas kaget dan terpeleset hingga terjatuh.
Para pelaku kemudian langsung membawa kabur motor milik korban ke arah Jembatan Lima.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.