MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/BB mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.
Adapun anggota TNI yang tertangkap berjumlah dua orang yaitu Sertu YT (42) dan Pratu RH (25). Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial YSD dan S.
Baca Juga: Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Tulungagung, Mengaku Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan kasus ini terungkap berawal ketika Tim Bareskrim Mabes Polri menerima informasi pada akhir Oktober 2022 akan ada peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kata Brigjen Krisno, narkoba yang beredar itu ternyata dipasok dari Malaysia dalam jumlah besar.
Menurut Krisno, barang haram tersebut masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Tim Bareskrim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap dua orang yang ternyata berstatus anggota TNI yakni Sertu YT dan Pratu RH.
Baca Juga: Kejaksaan Bantah Klaim Teddy Minahasa Sabu 5 Kilogram Ada di Bukittinggi, Ternyata Hanya Segini
Dari penangkapan kedua anggota TNI itu, lanjut Krisno, didapati barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 75 kilogram dan pil ekstasi mencapai 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.