JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Fredy Sambo sangat mengguncang nama baik institusi kepolisian Indonesia. Pasalnya, masyarakat berpikir penyelesaian kasus ini cenderung berbelit-belit.
Alih-alih meyakinkan publik, kasus ini justru menimbulkan banyak tanda tanya. Pada awalnya, masyarakat diyakinkan bahwa Bharada E adalah pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J. Padahal, ia adalah teman dari Brigadir J.
Ternyata, Brigadir E adalah pion yang dikorbankan setelah kasus ini menemui titik terang. Pada akhirnya, kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian, mulai dari Ferdy Sambo sampai bawahan sang Irjen itu sendiri.
Penangkapan besar-besaran ini terjadi karena mereka diduga bersekongkol dalam mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, atau sering disebut sebagai obstruction of justice.
Bahkan, Aiman Witjaksono dalam siniarnya bertajuk “Aksi dan Motif Pembunuhan Berencana, Semoga Bisa Jadi Mitigasi” mengungkapkan bahwa aksi-aksi semacam ini sering kali terjadi.
Kasus perintangan penyidikan dikenal sebagai obstruction of justice. Dalam Mayrachelia (2022), istilah ini merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Sebab, menghalangi proses hukum merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakan tersebut menghambat proses penegakan hukum pada suatu perkara. Padahal, sudah seharusnya setiap pihak membantu proses penegakan hukum itu sendiri.
Baca Juga: Cara Mengatasi Luka Akibat Perselingkuhan
Obstruction of justice secara normatif telah diatur dalam induk hukum pidana Indonesia, yaitu dalam Pasal 221 KUHP. Selain itu, ada pula peraturan perundang-undangan khusus yang relevan dengan tindak pidana ini, diantaranya
Pasal 221 KUHP sendiri memberi ancaman pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan. Tak hanya itu, memberi pertolongan untuk melarikan diri dari penyelidikan serta pemeriksaan ataupun tahanan oleh polisi serta yustisi.
Baca Juga: Kiat Bangun Komunikasi Asertif Antara Anak dan Orangtua
Orang yang melanggar pasal ini mengetahui bahwa orang yang ia sembunyikan atau tolong benar-benar sudah melakukan kejahatan atau dituntut karena suatu kejahatan.
Dalam kasus Sambo, ada enam tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu, Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana dengan memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.
Demi melindungi Sambo, orang-orang di atas bahkan diduga rela membuat skenario. Misalnya saja, pernyataan bahwa istri sambo, Putri Chandrawati, dibeberkan mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J.
Peristiwa obstruction of justice lainnya dibahas pula dalam segmen History of Lyfe milik Podcast Sejarah Indonesia (POSEIDON) bertajuk “Kasus Ferdy Sambo: Pertaruhan Citra Polri”. Segmen ini membahas keterkaitan masa lampau dan masa kini, baik itu tokoh, peristiwa, atau waktu.
Kalau kamu ingin cari referensi podcast yang lain, kamu juga bisa mengunjungi laman Portcast Indonesia @portcast.id di Instagram. Nantinya, Portcast akan mengenalkanmu dengan podcast-podcast yang seru dan berkualitas.
Dengarkan pula beragam informasi menarik lainnya lewat kanal podcast milik Medio Podcast Network. Medio sendiri memiliki 12 kanal podcast dengan topik yang bisa menyesuaikan kebutuhanmu.
Akses sekarang juga selengkapnya melalui tautan berikut linktr.ee/SiniarMedio.
Penulis: Taufiq Harpan Aldila dan Alifia Putri Yudanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.