Pasal 221 KUHP sendiri memberi ancaman pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan. Tak hanya itu, memberi pertolongan untuk melarikan diri dari penyelidikan serta pemeriksaan ataupun tahanan oleh polisi serta yustisi.
Baca Juga: Kiat Bangun Komunikasi Asertif Antara Anak dan Orangtua
Orang yang melanggar pasal ini mengetahui bahwa orang yang ia sembunyikan atau tolong benar-benar sudah melakukan kejahatan atau dituntut karena suatu kejahatan.
Dalam kasus Sambo, ada enam tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu, Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana dengan memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.
Demi melindungi Sambo, orang-orang di atas bahkan diduga rela membuat skenario. Misalnya saja, pernyataan bahwa istri sambo, Putri Chandrawati, dibeberkan mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J.
Peristiwa obstruction of justice lainnya dibahas pula dalam segmen History of Lyfe milik Podcast Sejarah Indonesia (POSEIDON) bertajuk “Kasus Ferdy Sambo: Pertaruhan Citra Polri”. Segmen ini membahas keterkaitan masa lampau dan masa kini, baik itu tokoh, peristiwa, atau waktu.
Kalau kamu ingin cari referensi podcast yang lain, kamu juga bisa mengunjungi laman Portcast Indonesia @portcast.id di Instagram. Nantinya, Portcast akan mengenalkanmu dengan podcast-podcast yang seru dan berkualitas.
Dengarkan pula beragam informasi menarik lainnya lewat kanal podcast milik Medio Podcast Network. Medio sendiri memiliki 12 kanal podcast dengan topik yang bisa menyesuaikan kebutuhanmu.
Akses sekarang juga selengkapnya melalui tautan berikut linktr.ee/SiniarMedio.
Penulis: Taufiq Harpan Aldila dan Alifia Putri Yudanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.