JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Fredy Sambo sangat mengguncang nama baik institusi kepolisian Indonesia. Pasalnya, masyarakat berpikir penyelesaian kasus ini cenderung berbelit-belit.
Alih-alih meyakinkan publik, kasus ini justru menimbulkan banyak tanda tanya. Pada awalnya, masyarakat diyakinkan bahwa Bharada E adalah pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J. Padahal, ia adalah teman dari Brigadir J.
Ternyata, Brigadir E adalah pion yang dikorbankan setelah kasus ini menemui titik terang. Pada akhirnya, kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian, mulai dari Ferdy Sambo sampai bawahan sang Irjen itu sendiri.
Penangkapan besar-besaran ini terjadi karena mereka diduga bersekongkol dalam mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, atau sering disebut sebagai obstruction of justice.
Bahkan, Aiman Witjaksono dalam siniarnya bertajuk “Aksi dan Motif Pembunuhan Berencana, Semoga Bisa Jadi Mitigasi” mengungkapkan bahwa aksi-aksi semacam ini sering kali terjadi.
Kasus perintangan penyidikan dikenal sebagai obstruction of justice. Dalam Mayrachelia (2022), istilah ini merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Sebab, menghalangi proses hukum merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakan tersebut menghambat proses penegakan hukum pada suatu perkara. Padahal, sudah seharusnya setiap pihak membantu proses penegakan hukum itu sendiri.
Baca Juga: Cara Mengatasi Luka Akibat Perselingkuhan
Obstruction of justice secara normatif telah diatur dalam induk hukum pidana Indonesia, yaitu dalam Pasal 221 KUHP. Selain itu, ada pula peraturan perundang-undangan khusus yang relevan dengan tindak pidana ini, diantaranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.