LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Way Kanan mengelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Ada 87 adegan yang disiapkan penyidik dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya.
Lokasi rekonstruksi tersebut berada di tiga lokasi, yakni di rumah korban Zainudin, rumah rekan tersangka E, dan perkebunan singkong tempat mengubur jasad korban Juwanda.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui sejumlah fakta, mulai dari peran para pelaku, cara membunuh korban, hingga motif pembunuhan untuk kuasai harta.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Ternyata Ayah dan Anak, Para Korban Dibunuh Pakai Alat Ini
Pelaku berinisial E (38) dan DW (17) yang masih memiliki ikatan keluarga ini tega membunuh ayah dan ibu tiri, serta saudara tiri demi harta warisan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan Kepala Desa Marga Jaya M Yani yang tidak pernah melihat keluarga Zainudin (60) sejak Oktober 2021.
Yani kemudian melaporkan orang hilang atas nama Juwanda (26) ke Polsek Negara Batin pada Februari 2022. Juwanda (26) merupakan anak dari Zainudin (60).
Baca Juga: Sadis! Satu Keluarga Dibunuh dan Dipendam di Septic Tank, Diduga Akibat Berebut Harta Warisan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi, salah satunya DW. Dari hasil penyelidikan, DW yang merupakan cucu Zainudin ini mengaku bahwa keluarganya sudah terbunuh dan jasad mereka dikubur di septic tank di belakang rumah.
"Dari pengakuan DW didapat informasi, pelaku DW bekerja sama dengan E yang merupakan orang tuanya untuk membunuh satu keluarga," ujar Pandra di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (7/10/2022).
Pengakuan DW ini membuat kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan mengejar pelaku utama, yakni E.
Baca Juga: Perkara Warisan, Satu Keluarga Dibunuh Dan Dimasukan Kedalam Septic Tank
Pengejaran polisi membuahkan hasil. E ditangkap di wilayah Lampung Selatan pada 5 Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan, E mengaku tidak hanya membunuh Juwanda yang merupakan saudara tirinya, melainkan juga turut membunuh ayahnya Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak tirinya yang bernama Wawan (40), serta anak Wawan, Zahra (5).
"Pembunuhan dilakukan sekitar Oktober 2021," ujar Pandra.
Untuk menghilangkan jejak, E dan DW mengubur jasad keluarganya di septic tank di belakang rumah. Sementara, Juwanda dikubur di pelaku di perkebunan singkong desa setempat.
Menurut Pandra, sebelum keluarga Zainudin menghilang, warga sering mendengar percekcokan dalam keluarga besar tersebut.
Baca Juga: Diduga Cekcok Rebutan Warisan, Sekeluarga Ditemukan Tewas di Dalam "Septic Tank"!
"Puncaknya ditemukan kerangka di septic tank di belakang rumah korban di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, dalam rekonstruksi diketahui, E adalah pelaku utama pembunuhan satu keluarga. Sedangkan DW berperan mengikat korban dan membantu menghilangkan jasad korban.
Pelaku pembunuhan yakni E, sedangkan DW membantu mengikat para korban. Pelaku menghabisi nyawa kelimanya secara langsung dengan cara memukul bagian kepala korban.
Hal ini sejalan dengan hasil autopsi RS Bhayangkara Lampung yang menyatakan terdapat luka trauma mendalam akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala dari kelima korban.
Baca Juga: Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Jadi Saksi Bisu Tewasnya 131 Korban
Hasil rekonstruksi juga mengungkap, pelaku E (38) dan DW (17) melakukan pembunuhan dua kali.
Pelaku yang masih keluarga ini tega membuhuh Zainudin, Siti Romlah, Wawan, dan Zahra. Keempat jenazah korban dikubur di septic tank di belakang rumah.
Korban kedua yakni Juwanda. Korban Juwanda dikubur pelaku di perkebunan singkong desa setempat. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2021.
"Pelaku mengakui menghabisi nyawa kelima korban untuk menguasai harga warisan keluarga besar Zainudin," ujar Pandra.
Menurut Pandra, dari pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruksi, pelaku hanya dua orang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP soal menghilangkan nyawa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Tahap selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Pandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.