Kompas TV regional kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan 1 Keluarga di Lampung, Berawal dari Orang Hilang hingga Motif Kuasai Harta

Kompas.tv - 8 Oktober 2022, 05:05 WIB
rekonstruksi-pembunuhan-1-keluarga-di-lampung-berawal-dari-orang-hilang-hingga-motif-kuasai-harta
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat ekspose kasus tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung, Kamis (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Pembunuhan dilakukan sekitar Oktober 2021," ujar Pandra.

Untuk menghilangkan jejak, E dan DW mengubur jasad keluarganya di septic tank di belakang rumah. Sementara, Juwanda dikubur di pelaku di perkebunan singkong desa setempat.

Menurut Pandra, sebelum keluarga Zainudin menghilang, warga sering mendengar percekcokan dalam keluarga besar tersebut.

Baca Juga: Diduga Cekcok Rebutan Warisan, Sekeluarga Ditemukan Tewas di Dalam "Septic Tank"!

"Puncaknya ditemukan kerangka di septic tank di belakang rumah korban di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung," ujar Pandra.

Peran Pelaku

Pandra menjelaskan, dalam rekonstruksi diketahui, E adalah pelaku utama pembunuhan satu keluarga. Sedangkan DW berperan mengikat korban dan membantu menghilangkan jasad korban. 

Pelaku pembunuhan yakni E, sedangkan DW membantu mengikat para korban. Pelaku menghabisi nyawa kelimanya secara langsung dengan cara memukul bagian kepala korban.

Hal ini sejalan dengan hasil autopsi RS Bhayangkara Lampung yang menyatakan terdapat luka trauma mendalam akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala dari kelima korban. 

Baca Juga: Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Jadi Saksi Bisu Tewasnya 131 Korban

Perkara Harta

Hasil rekonstruksi juga mengungkap, pelaku E (38) dan DW (17) melakukan pembunuhan dua kali.

Pelaku yang masih keluarga ini tega membuhuh Zainudin, Siti Romlah, Wawan, dan Zahra. Keempat jenazah korban dikubur di septic tank di belakang rumah. 

Korban kedua yakni Juwanda. Korban Juwanda dikubur pelaku di perkebunan singkong desa setempat. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2021.

"Pelaku mengakui menghabisi nyawa kelima korban untuk menguasai harga warisan keluarga besar Zainudin," ujar Pandra. 


Menurut Pandra, dari pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruksi, pelaku hanya dua orang. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP soal menghilangkan nyawa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Tahap selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Pandra.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x