PAPUA, KOMPAS.TV - Tiga kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Timika, Papua, dijerat pasal perampokan dan pembunuhan berencana.
Tiga tersangka itu berasal dari kalangan warga sipil, masing-masing APL alias J, DU dan R.
"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pasal 340 atau 338 KUHP adalah pasal yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Papua, Awalnya Pelaku Tawarkan Senjata Api kepada Korban
Sedangkan pasal 365 KUHP menerangkan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Faizal menambahkan bahwa selain tiga tersangka itu, polisi telah menetapkan satu tersangka lain orang namun masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata dia.
Sebelumnya, empat orang diberitakan Kompas TV menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Pembunuhan Disertai Mutilasi, Pangdam XVII: Tidak Ada Toleransi
Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani sebelumnya menyebutkan bahwa pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang.
Selain tiga tersangka yang sudah disebutkan di atas, enam tersangka lainnya merupakan oknum prajurit TNI AD.
Baca juga: 2 dari 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Papua Adalah Perwira
Keenam anggota TNI itu berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad, masing-masing berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Mereka kini telah ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pondam) XVII/Cendrawasih, Papua.
Faizal menjelaskan, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi awalnya para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api kepada korban.
"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta," kata Minggu (28/8/2022).
Usai membunuh, para pelaku memasukkan keempat jenazah ke dalam mobil korban untuk nantinya dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Setelah membuang korban ke sungai, para pelaku kemudian membakar mobil yang disewa korban di kawasan Jalan Galian C Kali Iwaka.
Kesembilan pelaku kembali berkumpul keesokan harinya untuk membagi uang sebesar Rp250 juta milik korban yang awalnya akan digunakan untuk membeli senjata dari para pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.