Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani sebelumnya menyebutkan bahwa pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang.
Selain tiga tersangka yang sudah disebutkan di atas, enam tersangka lainnya merupakan oknum prajurit TNI AD.
Baca juga: 2 dari 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Papua Adalah Perwira
Keenam anggota TNI itu berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad, masing-masing berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Mereka kini telah ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pondam) XVII/Cendrawasih, Papua.
Faizal menjelaskan, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi awalnya para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api kepada korban.
"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta," kata Minggu (28/8/2022).
Usai membunuh, para pelaku memasukkan keempat jenazah ke dalam mobil korban untuk nantinya dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Setelah membuang korban ke sungai, para pelaku kemudian membakar mobil yang disewa korban di kawasan Jalan Galian C Kali Iwaka.
Kesembilan pelaku kembali berkumpul keesokan harinya untuk membagi uang sebesar Rp250 juta milik korban yang awalnya akan digunakan untuk membeli senjata dari para pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.