Tersangka Bechi dilaporkan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Detik-detik Rantai Bianglala di Pasar Malam Trenggalek Putus, Pengunjung Panik!
Sementara itu, polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Ada sekitar 320 orang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.
"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.
Pihaknya juga tidak segan untuk memproses hukum bagi mereka yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan Bechi alias MSAT.
Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tersangka Pencabulan Santri Berhasil Ditangkap, Kapolda: Sudah Dibawa ke Polda Jatim
Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu.
MSAT alias Bechi bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga merupakan guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tersangka Pencabulan Santri Berhasil Ditangkap, Kapolda: Sudah Dibawa ke Polda Jatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.