BANTEN, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus mafia tanah tersebut melibatkan seorang kepala desa berinisial US (65) yang melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB). Dalam menjalankan aksinya, US dibantu oleh adik iparnya berinisial SHJ (63).
Baca Juga: Terinspirasi dari Megawati, PDIP Tempatkan Ganjar, Gibran, hingga Bobby Tidur di Barak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kedua pelaku tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kombes Shinto melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (17/6/2022).
Shinto menjelaskan dua tersangka mafia tanah US dan ShJ memiliki peran masing-masing. Tersangka US disebut memiliki niat jahat (mens rea) untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.
"Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB," ujar Sinto.
Baca Juga: Ungkap Praktik Pemalsuan Dokumen, Kepala BP2MI: Kita Tindak Tegas Pelaku Sesuai Hukum
Shinto mengatakan dari kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
"Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli," ujar Sinto.
Lebih lanjut, Sinto menjelaskan pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima sejak Jumat (7/1/2022).
Dari laporan itu, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap 54 saksi dari berbagai pihak.
Baca Juga: ICW Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Bebaskan Kepala Desa Kinipan: UU Tipikor Jangan Disalahgunakan
"Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kedua tersangka saat menjalankan aksinya dengan modus berperan sebagai pemilik tanah yang sah kemudian menjual tanah korban kepada pembeli.
Dari hasil menjual tanah korban secara illegal tersebut, para tersangka mengantongi keuntungan ekonomis mencapai Rp1,2 miliar.
"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun," ujarnya.
Baca Juga: 3 Usulan Nama Capres 2024 Versi Partai Nasdem: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, & Andika Perkasa
Adapun pemilik sah tanah tersebut yakni bernama Ari Indyastuti. Korban diketahui meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah.
Selain menangkap para pelaku, penyidik Polda Banten juga menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.
“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kelompok Peternak Cipari Menangis Saat Harus Menguburkan Sapi Mereka yang Mati Akibat PMK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.