Kompas TV regional hukum

Kepala Desa di Pandeglang Raup Rp1,2 Miliar Jual Tanah Warganya yang Pindah ke Solo

Kompas.tv - 17 Juni 2022, 15:25 WIB
kepala-desa-di-pandeglang-raup-rp1-2-miliar-jual-tanah-warganya-yang-pindah-ke-solo
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Think Stock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Dari laporan itu, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap 54 saksi dari berbagai pihak.

Baca Juga: ICW Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Bebaskan Kepala Desa Kinipan: UU Tipikor Jangan Disalahgunakan

"Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, kedua tersangka saat menjalankan aksinya dengan modus berperan sebagai pemilik tanah yang sah kemudian menjual tanah korban kepada pembeli. 

Dari hasil menjual tanah korban secara illegal tersebut, para tersangka mengantongi keuntungan ekonomis mencapai Rp1,2 miliar.

"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun," ujarnya.

Baca Juga: 3 Usulan Nama Capres 2024 Versi Partai Nasdem: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, & Andika Perkasa

Adapun pemilik sah tanah tersebut yakni bernama Ari Indyastuti. Korban diketahui meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah.

Selain menangkap para pelaku, penyidik Polda Banten juga menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara.

Baca Juga: Kelompok Peternak Cipari Menangis Saat Harus Menguburkan Sapi Mereka yang Mati Akibat PMK




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x