WONOGIRI, KOMPAS.TV - Polres Wonogiri menangkap sebanyak 7 anggota Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota, Jawa Tengah.
Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap 7 anggota Khilafatul Muslimin itu dilakukan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Baca Juga: Usai Copot Papan Nama, Polisi Periksa 5 Pengurus Khilafatul Muslimin Kota Solo
"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," kata Dydit dalam konferensi persnya di Mako Polres Wonogiri, Kamis (16/6/2022).
Dydit mengungkapkan, ketujuh anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap masing-masing berinisial YH yang berstatus kepala sekolah.
Kemudian, 6 orang sisanya berinisial SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Keenam orang itu merupakan pengasuh atau guru di madrasah milik kelompok Khilafatul Muslimin.
Dydit mengatakan, para anggota Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap tersebut merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
Baca Juga: Jelaskan soal Khilafatul Muslimin, Kapolda Metro Jaya: Kejahatan Melawan negara Selalu Tak Terlihat
Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan mereka ilegal dan ditentang sejumlah elemen masyarakat. Sebab, bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam.
Dydit menambahkan, kelompok Khilafatul Muslimin ini sebelum membangun madrasah awalnya hanya menggelar pengajian.
Adalah pelaku berinisial S yang awalnya mengadakan pengajian tersebut di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto pada 2014.
Menurut Dydit, pengajian itu diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor.
Baca Juga: Diduga dari Infaq, Khilafatul Muslimin Lakukan Aksi Pencucian Uang Hingga Miliaran Rupiah
Kala itu, masyarakat setempat sempat mengikuti acara pengajian itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar.
Selanjutnya, Dydit menambahkan, kelompok Khilafatul Muslimin muncul lagi pada 2021.
Kali ini modusnya dengan cara mendirikan bangunan untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," ujarnya.
Selain menangkap 7 anggota Khilafatul Muslimin, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Mayjen TNI Untung Budiharto Sebut Ormas Khilafatul Muslimin Langgar Hukum & Menentang Pancasila
Itu antara lain 1 buku materi kurikulum, 5 buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 65 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tuanya.
Selain itu, mereka juga mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.
Baca Juga: Belum Berakhir, Kini Polisi Tangkap 23 Orang Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.