Kala itu, masyarakat setempat sempat mengikuti acara pengajian itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar.
Selanjutnya, Dydit menambahkan, kelompok Khilafatul Muslimin muncul lagi pada 2021.
Kali ini modusnya dengan cara mendirikan bangunan untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," ujarnya.
Selain menangkap 7 anggota Khilafatul Muslimin, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Mayjen TNI Untung Budiharto Sebut Ormas Khilafatul Muslimin Langgar Hukum & Menentang Pancasila
Itu antara lain 1 buku materi kurikulum, 5 buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 65 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tuanya.
Selain itu, mereka juga mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.
Baca Juga: Belum Berakhir, Kini Polisi Tangkap 23 Orang Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.