MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik Polrestabes Makassar terus mendalami kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi yang disimpan dalam botol minuman di kamar kos yang berada di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan sejauh ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni wanita berinisial NM dan pasangannya SP (30).
Baca Juga: Terbongkar, Wanita Simpan 7 Mayat Bayi dalam Botol Hasil Hubungan dengan Pacar di Kamar Kos
Reonald menuturkan, pihaknya masih terus melakukan proses pencocokan DNA (deoxyribonucleic acid), mengingat ada beda kesaksian antara tersangka NM dengan pacarnya SP.
Menurut dia, tersangka NM mengaku menghasilkan sebanyak 7 janin bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan tersangka SP.
Tetapi, SP menyangkal, dan sepengetahuannya hanya empat janin dari hubungan dengan NM.
"Tapi itu kan tanpa sepengetahuan dia. Sampai saat ini tetap empat dan tujuh (janin). Makanya, kita harus melakukan tes DNA apakah benar tujuh janin tersebut hasil dari hubungan mereka berdua," ucap dia.
Meski demikian, hasil pemeriksaan awal dari keterangan pelaku wanita tidak pernah ada ancaman, begitu pula dari pihak laki-laki. Keduanya memang sepakat melakukan pelanggaran aborsi.
Baca Juga: Bikin Geger Warga! Santri Temukan Mayat Bayi Laki-Laki Terbungkus Kain Puith di Depan Masjid
"Jadi sama-sama mereka memutuskan untuk melakukan aborsi itu, dan sama-sama sepakat menyimpan bayi itu di dalam boks (botol minum) hingga mereka akan menikah seperti yang dijanjikan, tetapi tidak terlaksana," tutur Reonald.
Selain itu, Reonald menambahkan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari pengamatan fisik, mereka dalam keadaan sehat dan siap dilaksanakan tes kejiwaan.
"Proses pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dengan Biddokes Polda Sulsel, sekalian nanti pengambilan sampel DNA, baik tersangka laki-laki maupun perempuan dan tujuh janin tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya tergantung kondisi tersangka, bukan psikiater.
Baca Juga: Bikin Geger! Warga Jiwan Madiun Temukan Mayat Bayi Perempuan di Saluran irigasi
Sebab, pemeriksaan kejiwaan itu diperlukan ketenangan serta dilihat dari kondisi. Tapi tidak bisa memaksakan secara cepat untuk mendapatkan hasil maksimal.
Saat ditanya kasus ini apakah ada pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, kata dia, sejak awal kasus ini mencuat sudah didampingi tim DP3A.
Soal pengakuan aborsi dilakukan ditempat berbeda sejak 2012, ia pun membenarkan.
"Benar. Jadi, di kos-kosan mereka. Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki, bukan yang perempuan. Jadi pelaku perempuan ini numpang di kosnya laki-laki. Tapi nanti kita lihat bagaimana rekonstruksinya karena kita belum lakukan itu," katanya.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan Tak Utuh Usai Dikerumuni Anjing
Sebelumnya, Operator Forensik Biddokes Polda Sulsel dr Deni Mathius menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Doksit di tempat temuan janin tersebut, awalnya dinilai satu janin.
Namun, dalam pemeriksaan dan pengembangan di ruang forensik ternyata ditemukan ada tujuh yang sudah menjadi kerangka.
"Bahkan ada yang memang sudah hancur terurai. Jadi perkiraan paling besar enam sampai tujuh bulan (usia janin). Kan ada di bawah tiga bulan, karena sudah hancur," ucap dokter Deni.
Saat ditanyakan berapa masa janin itu disimpan sampai membusuk, kata Deni, jadi sesuai dengan kondisi kerangka itu, serta hasil pemeriksaan kemungkinan kurang lebih enam bulan tersimpan di tempat itu.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah dalam Kondisi Lemas, Diduga Lahir Prematur
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.