GORONTALO, KOMPAS.TV - Lutfi Haryono (47), seorang pengemis di Gorontalo yang memiliki tabungan Rp490 juta, viral di media sosial.
Lutfi merupakan seorang warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sulawesi Utara yang mengaku sudah 13 tahun menjadi pengemis.
Ia diketahui memiliki uang tabungan berjumlah hingga Rp490 juta yang disimpan di dua rekening bank swasta.
Usai dirinya menjadi sorotan, lurah Ipilo yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung melakukan pemanggilan terhadap Lutfi.
Lutfi pun membenarkan bahwa dua rekening yang berisi uang Rp302 juta dan Rp94 juta tersebut memang miliknya.
“Iya itu rekening saya. (uang) yang lain itu saya punya saudara dan so tarik-tarik lain,” ujar Lutfi berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV Ikbal Maulana, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: Viral Pengemis di Gorontalo Punya Uang Ratusan Juta di Rekening Bank, Begini Pengakuannya
Ia pun sempat melakukan penarikan uang Rp120 juta pada 10 Mei 2022 dan Rp150 juta pada 2 Juni 2022. Penarikan tersebut, kata Lutfi, digunakan untuk keperluan rumah.
"Ya ada, itu (penarikan) untuk keperluan pengurusan rumah," tambahnya.
Menurut pengakuannya, pria kelahiran 22 Juni 1975 itu bisa mendapatkan setidaknya Rp50 ribu per hari dari hasil mengemis.
Kendati demikian, uang yang ada di rekeningnya tersebut, lanjut Lutfi, tidak seluruhnya dari hasil mengemis.
Ia mengaku mendapatkan uang tersebut juga dari hasil bekerja di rumah makan dan toko puluhan tahun lalu.
Setelah menjadi sorotan dan viral di media sosial, Lutfi mengaku kapok mengemis dan tidak akan melakukannya lagi.
Ia bahkan akan beralih profesi dengan membuka warung. Hal itu pun didukung oleh Lurah Ipilo Arifin Gunawan yang mengatakan akan memberikan pendampingan kepada Lutfi.
Sehari-hari, Lutfi tinggal bersama orang tuanya, namun lebih banyak berada di luar untuk mengemis.
Baca Juga: Pengemis Tajir Terjaring Razia, Memiliki Uang Jutaan Rupiah dan Motor Terbaru
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ipilo Kepolisian Sektor Kota Timur Bripka Romi Paera mengatakan, Lutfi mengaku meminta uang kepada warga bermodalkan proposal bantuan.
Romi menjelaskan bahwa proposal yang dibuat Lutfi termasuk ilegal karena tak mencantumkan instansi mana pun seperti pemerintahan atau yayasan sosial.
“Jadi dari laporan warga ini, kita melakukan klarifikasi terhadap pengemis tersebut, di mana diketahui bahwa dirinya mengemis kepada orang-orang dengan menyodorkan proposal,” ucap Romi.
Menurut penuturan Romi, Lutfi juga sering kali memaksa warga memberikan uang dengan proposal tersebut. Hal itu, kata dia, termasuk tindakan pidana.
“Untuk profesi yang dilakukan Lutfi Haryono, berdasarkan interogasi kepadanya bahwa kerja tersebut sudah dilakukannya kurang lebih 13 tahun lamanya semenjak berpisah dengan istrinya," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.