Kompas TV regional kriminal

Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang, Depresi Banyak Utang hingga Diduga Ada Wanita Lain

Kompas.tv - 20 April 2022, 09:47 WIB
motif-suami-bunuh-istri-dan-anak-di-serang-depresi-banyak-utang-hingga-diduga-ada-wanita-lain
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Shinto menjelaskan, ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi hingga nekat membunuh istri dan anaknya tersebut.

Pertama, faktor ekonomi, di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan baik.

Namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai banyak utang.

Kedua, kata Shinto, yaitu kesehatan. Tersangka dalam beberapa bulan secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Brawijaya Korban Pembunuhan Sedang Jalani Program Calon Dokter

Namun, sakit tersebut belum dilakukan pemeriksaan ke dokter, sehingga sampai saat ini belum mendapatkan diagnosa atas sakit yang dideritanya itu.

"Kemudian, ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," ucap Shinto.

Shinto mengatakan, dari ketiga faktor pendorong masalah tersebut, mengakibatkan tersangka depresi lalu melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," tutur Shinto.

Baca Juga: Terungkap! Mahasiswa Kedokteran Unibraw Dibunuh Ayah Tiri Kekasihnya

Shinto menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

"Atas perbuatannya, tersangka SA disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujar Shinto.

"Kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara."

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, 2 Pelaku Ditangkap Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x