JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku sodomi terhadap 15 anak di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, berencana mendirikan lembaga pendidikan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, Selasa (19/4/2022).
Menurut Thobib, rencana itu diketahui berdasarkan informasi dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung.
“Pelaku baru merencanakan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Namun, hal itu juga belum diproses,” kata Thobib di Jakarta seperti dikutip dari laman web Kemenag.
Baca Juga: Pak Guru Ngaji di Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Ini Penjelasan Polisi
Kemenag juga memastikan bahwa pelaku bukan guru pesantren.
Thobib menyatakan, penjelasannya itu sekaligus meluruskan kekeliruan yang menyebut bahwa pelaku adalah guru pesantren.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa peristiwa sodomi itu tidak terjadi di dalam pondok pesantren.
“Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam,’’ jelas Thobib.
Ia mengatakan sudah mengonfirmasi hal itu ke jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bandung dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, Thobib membenarkan bahwa pelaku mengajar sejumlah anak, tapi hal itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Ia menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi, apalagi korbannya adalah anak-anak. Thobib berharap kasus ini bisa segera diselesaikan pihak berwajib dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru mengaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial S harus berurusan dengan polisi.
S diduga telah mencabuli belasan murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Seorang Buruh Lepas Cabuli Siswa SD di Baubau
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan S telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung atas dugaan pencabulan itu.
Menurut Kusworo, aksi bejat S diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 12 korban dengan rentang usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.
"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
Kusworo mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan S terendus setelah seorang korban tidak mau lagi mengikuti pengajian dengan pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.