GARUT, KOMPAS.TV - Tiga pria pelaku perusakan rumah dan penganiayaan terhadap seorang gadis dan ibunya di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan ketiga pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35). Ketiganya merupakan warga Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak di Garut, Apakah Sudah Terungkap Motif Pelaku?
Sedangkan korbannya dalam kasus ini merupakan seorang gadis berinisial RH dan ibunya berinisial SM. Keduanya merupakan warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jajang saat jumpa persnya di Garut, Jawa Barat Kamis (24/3/2022).
Jajang menyampaikan kasus penganiayaan tersebut bisa terungkap bermula dari adanya laporan anak korban yang telah didatangi tiga pelaku ke rumahnya pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
Baca Juga: Detik-detik Penganiayaan Ibu dan Anak di Garut, Korban Sempat Rekam Kejadian!
Kedatangan para pria tersebut yaitu hendak melakukan perusakan rumah korban, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.
Setelah mendapat laporan dari anak korban, sejumlah anggota polisi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menangkap ketiga pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah korban.
"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku perusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," ujar Kapolsek Samarang.
Baca Juga: Viral! 3 Perampok Serang dan Aniaya Seorang Perempuan dan Ibunya di Garut
Jajang mengungkapkan, aksi ketiga pria itu menyatroni rumah korban saat dini hari hingga melakukan penganiayaan bukanlah karena ingin melakukan perampokan.
Sebab, kata Jajang, hal itu diperkuat hasil penyelidikan bahwa di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang.
Begitu juga hasil pemeriksaan sementara, Jajang menyebut, tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.
"Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban," ucap Jajang.
Baca Juga: Pernyataan Napoleon Bonaparte Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Terkait Dugaan Penganiayaan M Kece
Kapolsek Samarang menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami kasus perusakan dan penganiayaan tersebut.
Begitu juga, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti lain secara transparan dan profesional untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut, saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang itu akan dijerat dengan Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Garut Bagikan Minyak Goreng Bagi Warga yang Divaksinasi
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Jajang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.