Jajang mengungkapkan, aksi ketiga pria itu menyatroni rumah korban saat dini hari hingga melakukan penganiayaan bukanlah karena ingin melakukan perampokan.
Sebab, kata Jajang, hal itu diperkuat hasil penyelidikan bahwa di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang.
Begitu juga hasil pemeriksaan sementara, Jajang menyebut, tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.
"Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban," ucap Jajang.
Baca Juga: Pernyataan Napoleon Bonaparte Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Terkait Dugaan Penganiayaan M Kece
Kapolsek Samarang menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami kasus perusakan dan penganiayaan tersebut.
Begitu juga, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti lain secara transparan dan profesional untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut, saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang itu akan dijerat dengan Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Garut Bagikan Minyak Goreng Bagi Warga yang Divaksinasi
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Jajang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.