MEDAN, KOMPAS.TV - Undang Siregar, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kaget ketika meminjam uang di bank sebesar Rp70 juta, namun harus membayar hingga Rp1,2 miliar.
Undang menjelaskan dirinya terlilit utang sebesar itu berawal ketika dirinya terus dibujuk oleh sales Bank Mandiri Taspen agar bersedia meminjam uang.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, Rudy Salim Tak Diminta Kembalikan Uang dari Indra Kenz
Karena terus dibujuk, akhirnya Undang tergiur untuk mengajukan pinjaman uang ke bank. Ia kemudian menggadaikan SK pegawainya sebagai jaminan.
Awalnya, kata Undang, pihak bank menawari pinjaman sebesar Rp210 juta. Setelah ia menandatangani peminjaman, uang yang diterimanya justru tak sesuai dengan penawaran sebelumnya.
Dari Rp210 juta yang dijanjikan pihak bank, Undang mengaku hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp70 juta.
"Karena sering terus ditawarin kebetulan tergiur jadi terpinjamlah dan saat itu saya meminjam Rp210 juta, namun baru di kasih pihak bank Rp70 juta, tapi saya harus membayar sebesar Rp1,2 miliar," katanya dikutip dari Tribun Medan pada Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Terjerat Utang usai Terima Bantuan Bedah Rumah, Pria di Lumajang Ini Merasa Ditipu Perantara
Undang yang kaget dengan besaran uang yang harus dikembalikan lantas berusaha menemui pihak bank yang telah memberikan pinjaman dana tersebut.
Namun sayang, Undang menyebut pihak bank tidak memberikan solusi atas persoalan yang dialaminya tersebut. Malah, Undang mengaku dirinya diancam oleh orang tak dikenal.
"Kami diancam-ancam juga. Ada nomor tidak dikenal menghubungi," ujar pensiunan guru SMA Negeri 4 Medan, Sumatera Utara, itu.
Karena merasa dirugikan atas kejadian ini, Undang akhirnya memutuskan melaporkan pihak bank ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga: 4 Fakta Manajer Koperasi Paksa Nasabah Berhubungan Badan karena Tak Mampu Bayar Utang
Kemudian, Undang bersama puluhan pensiunan guru dan PNS setempat yang juga merasa ditipu oleh pihak bank kembali melapor ke Polda Sumut.
Laporannya itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2022.
Selain Undang, karyawan Dinas Pendidikan Sumut yang juga karyawan RRI Medan bernama Yuzrizal turut menjadi korban pinjaman bank tersebut.
Yuzrizal menuturkan akibat meminjam uang di bank bersangkutan, gaji dari hasil bekerjanya pun tak cukup untuk menutupi utang.
"Sampai saat ini saya tidak punya gaji lagi karena tingginya tagihan utang itu. Padahal saya hanya menerima seperempat dari nominal utang yang mau saya pinjam," ucap Yuzrizal.
Baca Juga: Curi Mobil untuk Bayar Utang Game Online , Pemuda di Babel Diamankan Polisi
Sementara itu, Jumiati yang berprofesi sebagai guru SD Negeri 101765 Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, mencium keanehan pihak bank.
Sebab, saat Jumiati hendak membayar utangnya, pihak bank justru malah menolaknya.
"Seharusnya orang bank senang mau dilunasi. Ini kok malah pihak bank tidak menerima, jadi maksud mereka biar tagihannya semakin tinggi begitu? Karena ini saja sudah mencapai miliaran, apalagi sampai 5 tahun ke depan," kata Jumiati.
Sementara kuasa hukum para korban, Firdaus Tarigan, menagatakan pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Medan diduga telah merekayasa data dan menjebak para pensiunan yang menjadi korban tersebut.
Baca Juga: Skema Bisnis Softbank Jepang & IKN Tak Cocok, KSP Pastikan Mundurnya Investor Tak Hambat Pembangunan
Dia mencontohkan kasus pinjaman Undang Siregar, misalnya. Korban yang meminjam Rp210 juta cuma diberi Rp70 juta, namun diharuskan membayar hingga Rp1,2 Miliar.
Firdaus menjelaskan, saat dilihat di rekening koran milik korban, ternyata ada pinjaman uang hingga beberapa kali yang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Bahkan di situ tertera kalau pinjaman disetujui oleh istri korban. Terus saya lihat ada pinjaman lagi, pinjaman lagi," ujar Firdaus.
"Tentunya ini ada indikasi pemalsuan, penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan."
Firdaus menduga pihak bank sengaja menipu para pensiunan yang menjadi korban tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Bank Mandiri Berhasil Cetak Laba Rp28 T
Hal itu diperkuat dari jadwal pemotongan yang tidak diketahui kapan berakhir, sehingga mengakibatkan para pensiunan tak lagi menerima gaji karena habis dipangkas untuk membayar utang.
"Pemotongan tidak pernah diperhitungkan sehingga tidak tahu kapan ini berakhir pinjaman tersebut," ucap Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan laporan para pensiunan PNS yang menjadi korban hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polda Sumut.
Menurut Firdaus, Polda Sumut tidak serius dalam menangani kasus ini. Sebab, ada dua laporan yang salah satunya dilaporkan dari tahun lalu, tapi belum juga ada kemajuan.
Baca Juga: Korupsi Dana Pendapatan Bunga & Pinalti Bank, Customer Service Terancam 20 Tahun Penjara
Seharusnya, Firdaus mengatakan, berkas perkara kasus kliennya itu sudah dikirim ke kejaksaan.
"Karena ada dua laporan ini, kalau Polda Sumut profesional, terbuka, LP-nya itu dibuka. Laporan sudah 6 bulan. Kalau menurut kami sudah seharusnya dikirim berkas kami ke kejaksaan," ujar Firdaus.
Adapun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan segera memanggil kedua belah pihak.
"Polda akan mendalami dan menyelidiki dan tentu akan mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait. Nanti penyidik yang akan menentukan," ujar Hadi.
Baca Juga: Indonesia Dapat Pinjaman Rp2,13 T Dari ADB Untuk Bangun Infrastruktur
Sumber : Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.