Sebab, saat Jumiati hendak membayar utangnya, pihak bank justru malah menolaknya.
"Seharusnya orang bank senang mau dilunasi. Ini kok malah pihak bank tidak menerima, jadi maksud mereka biar tagihannya semakin tinggi begitu? Karena ini saja sudah mencapai miliaran, apalagi sampai 5 tahun ke depan," kata Jumiati.
Sementara kuasa hukum para korban, Firdaus Tarigan, menagatakan pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Medan diduga telah merekayasa data dan menjebak para pensiunan yang menjadi korban tersebut.
Baca Juga: Skema Bisnis Softbank Jepang & IKN Tak Cocok, KSP Pastikan Mundurnya Investor Tak Hambat Pembangunan
Dia mencontohkan kasus pinjaman Undang Siregar, misalnya. Korban yang meminjam Rp210 juta cuma diberi Rp70 juta, namun diharuskan membayar hingga Rp1,2 Miliar.
Firdaus menjelaskan, saat dilihat di rekening koran milik korban, ternyata ada pinjaman uang hingga beberapa kali yang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Bahkan di situ tertera kalau pinjaman disetujui oleh istri korban. Terus saya lihat ada pinjaman lagi, pinjaman lagi," ujar Firdaus.
"Tentunya ini ada indikasi pemalsuan, penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan."
Firdaus menduga pihak bank sengaja menipu para pensiunan yang menjadi korban tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Bank Mandiri Berhasil Cetak Laba Rp28 T
Hal itu diperkuat dari jadwal pemotongan yang tidak diketahui kapan berakhir, sehingga mengakibatkan para pensiunan tak lagi menerima gaji karena habis dipangkas untuk membayar utang.
"Pemotongan tidak pernah diperhitungkan sehingga tidak tahu kapan ini berakhir pinjaman tersebut," ucap Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan laporan para pensiunan PNS yang menjadi korban hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polda Sumut.
Menurut Firdaus, Polda Sumut tidak serius dalam menangani kasus ini. Sebab, ada dua laporan yang salah satunya dilaporkan dari tahun lalu, tapi belum juga ada kemajuan.
Baca Juga: Korupsi Dana Pendapatan Bunga & Pinalti Bank, Customer Service Terancam 20 Tahun Penjara
Seharusnya, Firdaus mengatakan, berkas perkara kasus kliennya itu sudah dikirim ke kejaksaan.
"Karena ada dua laporan ini, kalau Polda Sumut profesional, terbuka, LP-nya itu dibuka. Laporan sudah 6 bulan. Kalau menurut kami sudah seharusnya dikirim berkas kami ke kejaksaan," ujar Firdaus.
Adapun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan segera memanggil kedua belah pihak.
"Polda akan mendalami dan menyelidiki dan tentu akan mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait. Nanti penyidik yang akan menentukan," ujar Hadi.
Baca Juga: Indonesia Dapat Pinjaman Rp2,13 T Dari ADB Untuk Bangun Infrastruktur
Sumber : Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.