PANGANDARAN, KOMPAS.TV – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisal N, menjadi korban perkosaan paman dan sepupunya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Korban N merupakan anak yatim, ayahnya meninggal tahun 2020 dan ibunya bekerja di luar negeri. Selama ini, N tinggal bersama keluarga pamannya dan sepupunya yang sudah beristri.
Ibunya sudah tiga tahun bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Selama ibunya bekerja, remaja itu dititipkan kepada pamannya, K (52). Keluarga ini tinggal di rumah peninggalan kakek dan nenek N.
Rumah itu juga ditinggali oleh R (28), anak tiri K yang juga sudah berkeluarga. K merupakan pelaku pertama yang merudapaksa N.
Baca Juga: Pakar Pidana Nilai Jaksa Bisa Banding untuk Penuhi Rasa Keadilan Korban Perkosaan Herry Wirawan
Peristiwa perkosaan itu bermula pada tengah malam pada Agustus 2021. Saat itu K masuk ke kamar N yang sedang tidur dengan adiknya.
Tiba-tiba K memeluk N dan memaksa membuka baju korban hingga terjadi kasus perkosaan. Aksi K tersebut berulang selama beberapa bulan.
Namun, pada November 2021, istri K curiga dan mendesak N untuk menceritakan apa yang terjadi.
N pun menceritakan perbuatan K terhadap dirinya. Tetapi, kasus itu kemudian sempat ditutupi.
Bahkan, R yang mengetahui kejadian tersebut, justru melakukan hal yang sama pada K.
Peristiwa itu terungkap saat adik N sakit pada Januari 2022 dan memerlukan perawatan. Saat itu, N dan adiknya pindah ke rumah uwak mereka.
Pada sang uwak, N berani menyampaikan kejadian yang dialaminya hingga menyebar ke semua keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Emaknya (ibu N) masih kerja di Arab dan sudah ada 3 tahun. Dulu waktu emaknya di Arab, baru 8 bulan bapaknya meninggal dunia," uja uwak N yang berinisial M (60) saat ditemui Tribunjabar.id di rumahnya, Senin (28/2/2022).
M juga mengatakan, ibu N sudah mengetahui kasus yang menimpa putrinya, dan berencana pulang saat lebaran nanti.
Baca Juga: Pria Asal Purwakarta Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Sebut Sudah Lakukan Berkali-kali
"Emaknya sudah tahu, karena dulu langsung ditelepon. Ia berencana pulang saat Lebaran nanti," katanya.
M mengungkapkan, setelah kejadian, N dan adiknya, tinggal bersamanya selama dua bulan terakhir.
"Semua tinggal di sini, dan alhamdulillah kondisinya baik-baik saja dan masih sekolah," ucapnya.
Polres Ciamis telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan menahan kedua pelaku pada 18 Februari 2022. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.