N pun menceritakan perbuatan K terhadap dirinya. Tetapi, kasus itu kemudian sempat ditutupi.
Bahkan, R yang mengetahui kejadian tersebut, justru melakukan hal yang sama pada K.
Peristiwa itu terungkap saat adik N sakit pada Januari 2022 dan memerlukan perawatan. Saat itu, N dan adiknya pindah ke rumah uwak mereka.
Pada sang uwak, N berani menyampaikan kejadian yang dialaminya hingga menyebar ke semua keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Emaknya (ibu N) masih kerja di Arab dan sudah ada 3 tahun. Dulu waktu emaknya di Arab, baru 8 bulan bapaknya meninggal dunia," uja uwak N yang berinisial M (60) saat ditemui Tribunjabar.id di rumahnya, Senin (28/2/2022).
M juga mengatakan, ibu N sudah mengetahui kasus yang menimpa putrinya, dan berencana pulang saat lebaran nanti.
Baca Juga: Pria Asal Purwakarta Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Sebut Sudah Lakukan Berkali-kali
"Emaknya sudah tahu, karena dulu langsung ditelepon. Ia berencana pulang saat Lebaran nanti," katanya.
M mengungkapkan, setelah kejadian, N dan adiknya, tinggal bersamanya selama dua bulan terakhir.
"Semua tinggal di sini, dan alhamdulillah kondisinya baik-baik saja dan masih sekolah," ucapnya.
Polres Ciamis telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan menahan kedua pelaku pada 18 Februari 2022. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.