KLATEN, KOMPAS.TV - Seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, bernama Ismail tak terima dengan revisi nilai uang ganti rugi proyek pembangunan jalan Tol Solo-Yogyakarta.
Sesuai penetapan awal, Ismail sebelumnya menerima ganti rugi sebesar Rp2 miliar untuk sebidang tanah pekarangan seluas 54 meter persegi.
Baca Juga: Beginilah Kisah Sumanto, Pemilik Rumah Tak Bertetangga Karena Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo
Namun, belakangan uang ganti rugi itu direvisi oleh panitia. Setelah direvisi, nilai uang ganti rugi yang didapat Ismail turun drastis menjadi Rp70 juta.
Karena kecewa dengan revisi nilai uang ganti rugi jalan tol tersebut, Ismail akhirnya memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Ismail melalui kuasa hukumnya, Agus Harsono, pada Rabu (23/2/2022).
"Pak Ismail itu klien saya. Dia kecewa dengan adanya revisi karena awalnya tanah pekarangannya yang akan dilewati tol itu dinilai Rp2 miliar. Kemudian muncul revisi dari panitia hanya sekitar Rp70 juta," kata Agus dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Tommy Soeharto Soal Penggusuran Lahan untuk Proyek Tol Desari
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Ismail antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kemudian, tim penilai publik Sih Wiryadi & Rekan, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur.
"Pada prinsipnya kita berdasarkan ketentuan UU mestinya tidak ada revisi," ujar Agus.
"Ketentuan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 Pasal 16 ayat 4 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hasil penilaian tersebut dinilai bersifat final dan mengikat."
Baca Juga: Tergusur Proyek Tol Cisumdawu, Pemerintah Belum Ganti Rugi Lahan Warga
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten Rudi Ananta Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara gugatan yang diajukan warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen tersebut.
Rudi menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas perkara gugatan yang dilayangkan Ismail tersebut.
"Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tergugat I, Tim Penilai publik Sih Wiryadi & Rekan sebagai tergugat II, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur sebagai tegugat III," ucap Rudi.
Baca Juga: Jokowi Ingin Pendanaan BUMN-Swasta Diperluas untuk Proyek Tol yang Direncanakan
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Sulistiyono mengatakan, ada kesalahan input terkait nilai uang ganti rugi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
Mengetahui ada kesalahan itu, pihaknya langsung merevisinya. Karena ganti rugi Rp2 miliar tersebut tidak sesuai dengan luas lahan 54 meter persegi.
"Akhirnya saya bikin berita acara ke KJPP harganya kok fantastis banget. Akhirnya dari KJPP merevisi dari hasil input itu," kata Sulistiyono.
Baca Juga: Ndalem Mijosastran, Markas Pejuang Jaman Belanda yang Bakal Kegusur Proyek Tol Yogyakarta-Bawen
"Setelah revisi diberitahu terus diberi tembusan untuk ganti kerugian yang sebenarnya. Kita membayar sesuai dengan fisik yang dibebaskan."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.