"Ketentuan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 Pasal 16 ayat 4 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hasil penilaian tersebut dinilai bersifat final dan mengikat."
Baca Juga: Tergusur Proyek Tol Cisumdawu, Pemerintah Belum Ganti Rugi Lahan Warga
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten Rudi Ananta Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara gugatan yang diajukan warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen tersebut.
Rudi menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas perkara gugatan yang dilayangkan Ismail tersebut.
"Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tergugat I, Tim Penilai publik Sih Wiryadi & Rekan sebagai tergugat II, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur sebagai tegugat III," ucap Rudi.
Baca Juga: Jokowi Ingin Pendanaan BUMN-Swasta Diperluas untuk Proyek Tol yang Direncanakan
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Sulistiyono mengatakan, ada kesalahan input terkait nilai uang ganti rugi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
Mengetahui ada kesalahan itu, pihaknya langsung merevisinya. Karena ganti rugi Rp2 miliar tersebut tidak sesuai dengan luas lahan 54 meter persegi.
"Akhirnya saya bikin berita acara ke KJPP harganya kok fantastis banget. Akhirnya dari KJPP merevisi dari hasil input itu," kata Sulistiyono.
Baca Juga: Ndalem Mijosastran, Markas Pejuang Jaman Belanda yang Bakal Kegusur Proyek Tol Yogyakarta-Bawen
"Setelah revisi diberitahu terus diberi tembusan untuk ganti kerugian yang sebenarnya. Kita membayar sesuai dengan fisik yang dibebaskan."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.